PPID UIN Jakarta Mobile

PPID UIN Jakarta Mobile

Informasi Wajib Berkala

Informasi yang wajib dipublikasikan meliputi profil lembaga, struktur organisasi, laporan keuangan, kinerja instansi, pelayanan publik, dan pengadaan barang/jasa.

Informasi Wajib Serta-Merta

Informasi yang harus segera diumumkan mencakup bencana alam, wabah penyakit, gangguan layanan publik, serta keamanan dan ketertiban.

Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi yang selalu tersedia meliputi peraturan, keputusan pejabat, perizinan, aset negara, dan laporan audit.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, privasi individu, ketahanan nasional, dan penegakan hukum.

Pelayanan Informasi Publik Non-Elektronik
View All
Senin - Kamis

Pukul 09.00 - 15.00 WIB
Tempat : Layanan Informasi Publik | Pusat Informasi dan Humas

Jum'at

Pukul 09.00 - 15.00 WIB
Tempat : Layanan Informasi Publik | Pusat Informasi dan Humas

Maklumat

Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Berikut Cara Melkakukan Permohonan Informasi Publik

Email

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkan surat permohonan informasi ke alamat email resmi PPID UIN Jakarta.
Langkah-langkah:
1. Siapkan surat permohonan informasi yang berisi identitas pemohon (nama, alamat, nomor kontak, dll.) dan informasi yang diminta.
2. Sertakan lampiran identitas diri (KTP atau identitas lain yang sah).
3. Kirim ke email resmi PPID: ppid@apps.uinjkt.ac.id

PPID Mobile Apps

UIN Jakarta menyediakan aplikasi mobile khusus untuk layanan keterbukaan informasi publik dengan nama PPID Mobile Apps.

Langsung (Luring)

Pemohon juga dapat datang secara langsung ke kantor PPID UIN Jakarta di Pusat Layanan Informasi Publik.

Statistik Jumlah Pemohon Berdasarkan Kategori Pemohon

Sumber: ppid.uinjkt.ac.id

Statistik Jumlah Pemohon Berdasarkan Kategori Informasi

Sumber: ppid.uinjkt.ac.id

Statistik Survey Tingkat Kepuasan Layanan

Sumber: ppid.uinjkt.ac.id